Daftar Istilah Politik (Kamus Politics)

  • Activist: Seseorang yang terlibat dalam gerakan sosial atau politik dan bekerja untuk perubahan atau advokasi isu tertentu.
  • Agenda politik: Isu-isu atau masalah tertentu yang diutamakan oleh pemerintah atau partai politik untuk diatasi atau didorong.
  • Aktivis: Seseorang yang terlibat dalam gerakan sosial atau politik dan bekerja untuk perubahan atau advokasi isu tertentu.
  • Aliansi: Kesepakatan atau persekutuan antara partai politik atau negara untuk mencapai tujuan bersama atau menghadapi ancaman bersama.
  • Anarkisme: Filosofi politik yang menentang otoritas pemerintah dan institusi hierarkis, menganjurkan masyarakat tanpa penguasa.
  • Authoritarianism: Sistem pemerintahan yang didominasi oleh satu pihak atau pemimpin yang memiliki kekuasaan mutlak dan mengontrol masyarakat dengan tangan besi.
  • Bipartisan Committee: Komite yang terdiri dari anggota dari kedua partai politik yang bekerja bersama untuk membahas dan merancang undang-undang.
  • Bipartisanship: Kerjasama antara dua partai politik yang berbeda untuk mencapai kesepakatan dan mencari solusi atas isu-isu tertentu.
  • Bureaucracy: Sistem administrasi pemerintahan yang terdiri dari birokrasi, aturan, dan prosedur yang kompleks dalam pengambilan keputusan.
  • Cabinet: Grup menteri yang dipilih oleh kepala negara atau kepala pemerintahan untuk membantu dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
  • Campaign Finance: Sumber dan pengaturan pendanaan untuk kampanye politik dan pemilihan umum.
  • Checks and Balances: Prinsip dalam sistem pemerintahan di mana cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif memiliki kekuasaan dan kewenangan yang saling mengawasi dan seimbang.
  • Civil Liberties: Hak-hak individu yang dijamin oleh konstitusi dan hukum untuk melindungi kebebasan pribadi dari intervensi pemerintah.
  • Coalition: Aliansi atau persekutuan antara beberapa partai politik atau kelompok untuk membentuk pemerintahan atau mencapai tujuan bersama.
  • Constituent: Warga negara yang merupakan penduduk di wilayah penguasa politik tertentu dan memiliki hak untuk dipilih atau memberikan suara dalam pemilihan.
  • Constitution: Dokumen hukum atau undang-undang tertulis yang menetapkan struktur, fungsi, dan hak-hak masyarakat dalam sebuah negara.
  • Corruption: Penyalahgunaan kekuasaan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, merugikan kepentingan publik.
  • Debat politik: Pertukaran argumen dan pandangan antara kandidat atau anggota partai politik untuk membahas isu-isu politik yang relevan.
  • Democracy: Bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada pada rakyat atau warga negara melalui partisipasi dalam pemilihan dan pengambilan keputusan.
  • Demografi politik: Studi tentang karakteristik populasi seperti usia, jenis kelamin, etnisitas, dan pendidikan yang relevan dalam analisis politik.
  • Demokrasi: Bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada pada rakyat atau warga negara melalui partisipasi dalam pemilihan dan pengambilan keputusan.
  • Diplomacy: Proses negosiasi antara negara atau pihak untuk mencapai kesepakatan atau menyelesaikan konflik secara damai.
  • Diplomasi: Proses negosiasi antara negara atau pihak untuk mencapai kesepakatan atau menyelesaikan konflik secara damai.
  • Diplomat: Pejabat atau perwakilan negara yang bertugas untuk menjalankan diplomasi dan berhubungan dengan negara lain.
  • Diplomatic Immunity: Kekebalan hukum dan perlakuan khusus yang diberikan kepada pejabat diplomatik dalam negara asing untuk melindungi mereka dari tuntutan hukum dan tindakan pidana.
  • Dissent: Ketidaksetujuan atau perlawanan terhadap pandangan mayoritas atau kebijakan pemerintah.
  • E-government: Pemerintahan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan publik dan berinteraksi dengan warga negara secara elektronik.
  • Economic Inequality: Ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan, pendapatan, dan kesempatan ekonomi antara individu atau kelompok dalam masyarakat.
  • Eksil politik: Pengasingan atau pemaksaan seseorang untuk meninggalkan negaranya karena pandangan politik atau tindakan yang tidak disukai oleh penguasa.
  • Eksplorasi ruang angkasa: Penjelajahan dan penelitian ilmiah di luar angkasa dengan mengirimkan wahana antariksa atau astronot.
  • Election Fraud: Kecurangan atau manipulasi dalam pemilihan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi hasil suara.
  • Election: Proses pemilihan umum di mana warga negara memilih perwakilan politik atau keputusan lain yang signifikan.
  • Fasisme: Ideologi otoriter yang menekankan pada nasionalisme ekstrem, supremasi ras, dan kekuasaan diktator.
  • Federalisme: Sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau negara bagian.
  • Foreign Aid: Bantuan finansial, teknis, atau militer yang diberikan oleh satu negara kepada negara lain untuk membantu pembangunan atau dalam situasi krisis.
  • Freedom of the Press: Kebebasan media untuk melaporkan berita dan informasi tanpa intervensi atau penyensoran oleh pemerintah.
  • Gerrymandering: Praktik politik yang tidak etis di mana batas-batas wilayah pemilihan diubah secara sengaja untuk menguntungkan satu partai politik atau kandidat tertentu.
  • Globalisasi: Integrasi ekonomi, politik, dan sosial antara negara-negara di seluruh dunia yang mengakibatkan ketergantungan yang lebih besar antar bangsa.
  • Grassroots Democracy: Pendekatan politik yang memberdayakan masyarakat biasa untuk berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan politik.
  • Grassroots Mobilization: Upaya untuk memobilisasi dukungan dan partisipasi dari masyarakat biasa dalam kampanye politik atau gerakan sosial.
  • Grassroots: Gerakan atau kampanye politik yang berasal dari dan didukung oleh rakyat biasa di tingkat lokal atau masyarakat.
  • Hak asasi manusia: Hak-hak fundamental dan universal yang dimiliki setiap individu tanpa diskriminasi, yang dilindungi oleh hukum dan keadilan.
  • Human Rights: Hak-hak fundamental dan universal yang dimiliki setiap individu tanpa diskriminasi, yang dilindungi oleh hukum dan keadilan.
  • Ideologi: Serangkaian pandangan, keyakinan, atau nilai-nilai politik yang membentuk fondasi pemikiran dan tindakan politik seseorang atau kelompok.
  • Ideology: Serangkaian pandangan, keyakinan, atau nilai-nilai politik yang membentuk fondasi pemikiran dan tindakan politik seseorang atau kelompok.
  • Impeachment: Proses hukum atau politik untuk menggulingkan pejabat pemerintahan yang terpilih dari jabatannya karena pelanggaran serius atau tindakan tidak sah.
  • Imperialisme: Kebijakan atau praktik negara untuk memperluas pengaruh politik dan ekonomi mereka ke wilayah lain melalui penjajahan atau dominasi.
  • Interest Articulation: Proses dimana kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi dan kepentingan mereka kepada pemerintah atau institusi publik.
  • Interpelasi: Prosedur di parlemen di mana anggota parlemen dapat mengajukan pertanyaan kepada pemerintah tentang tindakan atau kebijakan tertentu.
  • Kabinet: Grup menteri yang dipilih oleh kepala negara atau kepala pemerintahan untuk membantu dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
  • Kampanye politik: Upaya aktif dari kandidat atau partai politik untuk mempengaruhi pemilih dan memenangkan dukungan dalam pemilihan.
  • Kekuasaan pembuat undang-undang: Cabang pemerintahan yang bertanggung jawab untuk membuat undang-undang dan kebijakan publik.
  • Kesetaraan gender: Prinsip bahwa pria dan wanita harus memiliki hak yang sama dalam masyarakat dan politik.
  • Ketatanegaraan: Hukum dan struktur pemerintahan suatu negara yang diatur oleh konstitusi dan peraturan hukum yang berlaku.
  • Kode etik politik: Pedoman perilaku etis yang diikuti oleh politisi atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
  • Komisi pemilihan: Organisasi yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemilihan umum dan memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilihan.
  • Konsensus: Kesepakatan atau persetujuan yang dicapai oleh mayoritas pihak yang terlibat dalam diskusi atau perundingan.
  • Konservatisme: Pendekatan politik yang menekankan pada pemeliharaan nilai-nilai tradisional dan perubahan yang lambat dalam masyarakat dan pemerintahan.
  • Konstitusi: Dokumen hukum atau undang-undang tertulis yang menetapkan struktur, fungsi, dan hak-hak masyarakat dalam sebuah negara.
  • Korupsi: Penyalahgunaan kekuasaan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, merugikan kepentingan publik.
  • Kritik politik: Penilaian dan analisis terhadap kebijakan, tindakan, atau pemimpin politik yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem politik.
  • Kudeta: Pengambilalihan kekuasaan secara paksa oleh kelompok militer atau politik untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
  • Legislasi: Proses pembuatan undang-undang di parlemen atau badan legislatif.
  • Liberalisme: Filosofi politik yang menekankan pada kebebasan individu, hak asasi manusia, dan peran pemerintah yang terbatas untuk mencapai kemajuan sosial dan ekonomi.
  • Lobby: Upaya pengaruh oleh kelompok atau individu terhadap pejabat pemerintah atau legislatif untuk mendukung kepentingan atau tujuan tertentu.
  • Lobbying Disclosure: Kebijakan yang mengharuskan lobbyist untuk memberikan laporan publik tentang kegiatan mereka dalam mempengaruhi pejabat pemerintahan.
  • Lobbying: Upaya pengaruh oleh kelompok atau individu terhadap pejabat pemerintah atau legislatif untuk mendukung kepentingan atau tujuan tertentu.
  • Lobbyist: Seseorang atau kelompok yang bekerja untuk mempengaruhi kebijakan publik dan legislatif dengan cara memberikan informasi, advokasi, dan dorongan kepada pejabat pemerintah.
  • Majority Rule: Prinsip di mana keputusan atau kebijakan diambil berdasarkan suara mayoritas dalam pemilihan atau proses pengambilan keputusan.
  • Media Censorship: Penyensoran atau pembatasan informasi dan berita oleh pemerintah atau otoritas untuk mengendalikan aliran informasi.
  • Monarki: Bentuk pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh seorang raja atau ratu dan diturunkan dalam keluarga kerajaan.
  • Nasionalisme: Semangat cinta tanah air dan identitas nasional yang kuat, sering kali mendorong persatuan dan kemandirian suatu bangsa.
  • Nation-State: Negara yang terdiri dari warga negara dengan identitas, bahasa, budaya, dan sejarah bersama.
  • National Security: Keamanan nasional suatu negara yang melibatkan langkah-langkah untuk melindungi wilayah, rakyat, dan kepentingan negara dari ancaman dalam dan luar.
  • Nationalism: Semangat cinta tanah air dan identitas nasional yang kuat, sering kali mendorong persatuan dan kemandirian suatu bangsa.
  • NATO (Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara): Aliansi militer yang didirikan untuk mempertahankan keamanan kolektif negara-negara anggota di Eropa dan Amerika Utara.
  • Negara bangsa: Negara yang terdiri dari warga negara dengan identitas, bahasa, budaya, dan sejarah bersama.
  • Negara kesejahteraan: Sistem pemerintahan yang bertujuan untuk menyediakan perlindungan sosial dan dukungan bagi warga negaranya, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan tunjangan sosial.
  • Oposisi: Partai politik atau anggota parlemen yang berada di luar pemerintahan dan menentang kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
  • Otoritarianisme: Sistem pemerintahan yang didominasi oleh satu pihak atau pemimpin yang memiliki kekuasaan mutlak dan mengontrol masyarakat dengan tangan besi.
  • Parlemen: Badan legislatif yang terdiri dari anggota parlemen yang dipilih oleh rakyat atau ditunjuk untuk membuat undang-undang dan mengawasi pemerintahan.
  • Parliament: Badan legislatif yang terdiri dari anggota parlemen yang dipilih oleh rakyat atau ditunjuk untuk membuat undang-undang dan mengawasi pemerintahan.
  • Partai politik: Organisasi politik yang bertujuan untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan politik melalui pemilihan umum dan perwakilan di pemerintahan.
  • PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa): Organisasi internasional yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan kerjasama internasional di antara negara-negara anggotanya.
  • Pemberdayaan masyarakat: Upaya untuk memberikan kekuasaan, pengetahuan, dan sumber daya kepada masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan politik.
  • Pemerintahan minoritas: Situasi di mana partai atau koalisi penguasa tidak memiliki mayoritas kursi di parlemen, sehingga mereka harus mencari dukungan dari partai lain untuk membentuk pemerintahan.
  • Pemilihan umum presiden: Proses pemilihan kepala negara atau kepala pemerintahan yang diadakan secara langsung oleh rakyat.
  • Pemilu: Proses pemilihan umum di mana warga negara memilih perwakilan politik atau keputusan lain yang signifikan.
  • Pemungutan suara rahasia: Proses pemilihan di mana pemilih memberikan suara mereka tanpa diketahui oleh orang lain untuk menjaga kerahasiaan dan kebebasan dalam memilih.
  • Pemungutan suara: Proses mengajukan suara atau memilih dalam pemilihan umum atau referendum untuk menentukan hasilnya.
  • Pengawas pemilu: Organisasi independen yang memantau dan mengawasi integritas dan transparansi proses pemilu.
  • Penyiaran politik: Media massa yang fokus pada liputan berita politik dan pemberian informasi tentang kegiatan politik.
  • Perundingan: Proses diskusi dan negosiasi antara pihak yang berbeda untuk mencapai kesepakatan atau solusi atas masalah tertentu.
  • Pluralism: Situasi di mana masyarakat memiliki beragam pandangan politik, budaya, dan agama, dan semua pandangan tersebut diakui dan dihargai dalam ruang publik.
  • Political Analyst: Ahli politik yang menganalisis kejadian politik, tren, dan strategi untuk memberikan pemahaman mendalam tentang proses politik.
  • Political Corruption: Penyalahgunaan kekuasaan politik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau mempengaruhi kebijakan publik secara tidak sah.
  • Political Crisis: Kondisi darurat atau krisis yang berkaitan dengan stabilitas politik atau kebijakan pemerintahan.
  • Political Culture: Nilai-nilai, norma, dan sikap politik yang dipegang oleh masyarakat suatu negara atau wilayah.
  • Political Economy: Studi tentang hubungan antara politik dan ekonomi serta bagaimana keputusan politik mempengaruhi sistem ekonomi suatu negara.
  • Political Efficacy: Keyakinan individu bahwa partisipasi politik mereka dapat berpengaruh pada kebijakan dan hasil politik.
  • Political Instability: Ketidakstabilan politik yang ditandai oleh pergantian penguasa, konflik internal, atau ketidakmampuan untuk membentuk pemerintahan yang stabil.
  • Political Mobilization: Upaya untuk menggerakkan atau memobilisasi dukungan dari masyarakat dalam mendukung suatu kandidat, partai politik, atau isu politik tertentu.
  • Political Participation: Partisipasi aktif warga negara dalam kegiatan politik, seperti pemilihan, kampanye, atau demonstrasi.
  • Political Party: Organisasi politik yang bertujuan untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan politik melalui pemilihan umum dan perwakilan di pemerintahan.
  • Political Patronage: Praktik memberikan dukungan politik atau jabatan oleh pejabat pemerintahan kepada pendukung atau klien mereka.
  • Political Polarization: Peningkatan perpecahan dan perbedaan pandangan politik antara kelompok-kelompok masyarakat.
  • Political Socialization: Proses di mana individu mengembangkan pemahaman dan identitas politik mereka melalui pengaruh dari keluarga, sekolah, media, dan lingkungan sosial lainnya.
  • Political Stability: Kondisi di mana pemerintahan dan sistem politik suatu negara berfungsi dengan baik tanpa gejolak atau krisis yang serius.
  • Popular Sovereignty: Konsep bahwa kekuasaan politik berasal dari rakyat dan penguasa beroperasi dengan izin dan kepercayaan mereka.
  • Propaganda: Penyebaran informasi atau pesan yang berpola untuk mempengaruhi pandangan dan perilaku masyarakat dalam mendukung suatu pihak atau tujuan tertentu.
  • Propaganda: Penyebaran informasi atau pesan yang dirancang untuk mempengaruhi pendapat dan tindakan masyarakat dalam mendukung tujuan tertentu.
  • Public Opinion: Pandangan dan sikap rakyat terhadap isu-isu politik dan kebijakan publik.
  • Public Policy: Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi isu-isu masyarakat dan mencapai tujuan tertentu.
  • Ratifikasi: Persetujuan formal dari pemerintah atau lembaga legislatif terhadap perjanjian internasional atau konstitusi.
  • Redistricting: Proses pembagian kembali wilayah pemilihan untuk memastikan perwakilan yang adil dalam parlemen atau badan legislatif.
  • Referendum: Proses demokratis di mana rakyat secara langsung memutuskan suatu masalah tertentu dengan memberikan suara.
  • Regime Change: Perubahan atau pergantian penguasa atau sistem pemerintahan yang ada melalui cara damai atau paksaan.
  • Republik: Bentuk pemerintahan di mana kepala negara dipilih oleh rakyat atau ditunjuk oleh legislatif, dan kekuasaan berada di tangan perwakilan publik.
  • Revolusi digital: Perubahan besar-besaran dalam politik dan masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi digital dan internet.
  • Revolusi: Perubahan radikal dan mendalam dalam sistem politik atau sosial melalui aksi massa atau kekerasan.
  • Revolution: Perubahan radikal dan mendalam dalam sistem politik atau sosial melalui aksi massa atau kekerasan.
  • Rezim otoriter: Pemerintahan yang didominasi oleh satu pihak atau pemimpin otoriter yang membatasi kebebasan politik dan partisipasi warga negara.
  • Separasi kekuasaan: Prinsip politik di mana kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga cabang independen: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Separation Barrier: Struktur fisik atau tembok yang dibangun oleh suatu negara untuk memisahkan wilayahnya dari wilayah yang diklaim oleh pihak lain.
  • Separation of Powers: Prinsip politik di mana kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga cabang independen: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Soft Power: Pengaruh dan daya tarik suatu negara untuk mempengaruhi pendapat dan tindakan negara lain melalui budaya, diplomasi, dan nilai-nilai yang meyakinkan.
  • Sosialisme: Ideologi politik yang menganjurkan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh negara atau masyarakat untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
  • Special Interest Group: Kelompok kepentingan khusus yang berupaya mempengaruhi kebijakan publik untuk mendukung tujuan atau kepentingan tertentu.
  • Statecraft: Seni atau keterampilan dalam mengelola dan menjalankan urusan negara dan kebijakan publik.
  • Suara mayoritas: Sistem pemungutan suara di mana pilihan yang memperoleh lebih dari setengah suara menjadi pilihan yang diterima.
  • Suara minoritas: Pilihan yang diterima jika tidak ada pilihan yang memperoleh suara mayoritas dan dianggap sebagai pilihan terpilih dengan dukungan terbanyak kedua.
  • Supranational Organization: Organisasi yang melampaui batas negara-negara anggota dan memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengambil keputusan yang berlaku di tingkat internasional.
  • Universal Suffrage: Hak pilih yang diberikan kepada semua warga negara tanpa memandang jenis kelamin, ras, atau status sosial.
  • Voting: Proses mengajukan suara atau memilih dalam pemilihan umum atau referendum untuk menentukan hasilnya.
  • Welfare Reform: Perubahan atau perbaikan dalam program kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dukungan sosial bagi masyarakat.
  • Welfare State: Sistem pemerintahan yang bertujuan untuk menyediakan perlindungan sosial dan dukungan bagi warga negaranya, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan tunjangan sosial.
  • WTO (Organisasi Perdagangan Dunia): Organisasi internasional yang mengatur peraturan perdagangan global dan memfasilitasi negosiasi perdagangan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *