Daftar Istilah dan Definisi Dalam Acara Amal

  1. Acara Amal: Suatu kegiatan atau peristiwa yang diadakan dengan tujuan mengumpulkan dana atau bantuan untuk membantu orang atau kelompok yang membutuhkan.
  2. Advocacy (Advokasi): Upaya untuk memperjuangkan atau menyuarakan suatu isu atau masalah sosial tertentu dengan tujuan mencapai perubahan kebijakan atau kesadaran masyarakat.
  3. Aksi Kemanusiaan: Tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk membantu korban bencana alam, konflik, atau krisis kemanusiaan lainnya.
  4. Aksi Lingkungan: Kegiatan amal yang fokus pada pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
  5. Aksi Peduli Hewan: Kegiatan amal yang berfokus pada perlindungan dan kesejahteraan hewan yang terlantar atau terancam.
  6. Awareness Campaign (Kampanye Kesadaran): Kampanye yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang suatu isu sosial atau masalah yang relevan.
  7. Bakti Sosial: Kegiatan amal yang bertujuan untuk membantu dan melayani masyarakat atau kelompok yang membutuhkan, seperti panti asuhan, rumah sakit, atau kaum dhuafa.
  8. Bazar Amal: Pameran atau pasar khusus yang diadakan dalam acara amal untuk menjual barang-barang dengan tujuan mengumpulkan dana.
  9. Beneficiary (Penerima Manfaat): Individu, kelompok, atau lembaga yang menerima bantuan atau dukungan dari acara amal atau program sosial.
  10. Benefit Concert (Konser Amal): Konser musik yang diadakan dengan tujuan mengumpulkan dana atau menyumbangkan pendapatan untuk membantu tujuan amal atau kemanusiaan.
  11. Charity Auction (Lelang Amal): Acara lelang di mana barang-barang atau layanan dilelang, dan hasilnya disumbangkan untuk tujuan amal.
  12. Charity Event (Acara Amal): Suatu kegiatan yang diadakan dengan tujuan mengumpulkan dana atau bantuan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau lingkungan.
  13. Community Service (Layanan Masyarakat): Kegiatan sukarela yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk membantu dan memberikan manfaat kepada masyarakat atau komunitas.
  14. Corporate Social Responsibility (CSR) (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan): Praktik bisnis yang melibatkan perusahaan dalam kegiatan sosial dan lingkungan sebagai bagian dari kontribusi positif mereka pada masyarakat.
  15. Corporate Social Responsibility (CSR): Tanggung jawab sosial perusahaan yang melibatkan partisipasi dan kontribusi dalam kegiatan amal dan pembangunan masyarakat.
  16. Corporate Sponsor (Sponsor Perusahaan): Perusahaan yang menyediakan dukungan finansial atau sumber daya lainnya untuk mendukung acara amal atau proyek sosial.
  17. Dana Sosial: Dana yang terkumpul dari berbagai sumber untuk digunakan dalam kegiatan amal atau bantuan sosial. Glosarium.org
  18. Dermawan: Seseorang atau kelompok yang secara sukarela memberikan donasi atau bantuan untuk mendukung acara amal atau kegiatan sosial.
  19. Difabel: Istilah untuk menggantikan penyandang cacat atau orang dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan perhatian dan dukungan lebih.
  20. Disaster Relief (Bantuan Bencana): Bantuan yang diberikan dalam situasi bencana alam atau krisis untuk membantu korban dan memulihkan daerah yang terdampak.
  21. Donasi Pangan: Pemberian makanan atau bantuan pangan kepada mereka yang mengalami kelaparan atau kekurangan gizi.
  22. Donasi: Pemberian sumbangan baik berupa uang, barang, atau jasa secara sukarela untuk mendukung acara amal atau membantu mereka yang membutuhkan.
  23. Donation (Donasi): Pemberian sukarela berupa uang, barang, atau jasa untuk membantu kegiatan amal atau membantu mereka yang membutuhkan.
  24. Empowerment Program (Program Pemberdayaan): Inisiatif yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dengan memberikan keterampilan, pelatihan, dan dukungan untuk mencapai kemandirian ekonomi dan sosial.
  25. Food Drive (Pengumpulan Makanan): Kegiatan untuk mengumpulkan makanan yang akan didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama mereka yang mengalami kelaparan.
  26. Fundraising (Penggalangan Dana): Upaya untuk mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti individu, perusahaan, atau lembaga, untuk mendukung suatu acara amal atau tujuan sosial tertentu.
  27. Green Initiative (Inisiatif Hijau): Program atau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan lingkungan, serta mengurangi dampak negatif pada alam.
  28. Humanitarian Aid (Bantuan Kemanusiaan): Bantuan yang diberikan dalam situasi darurat atau krisis kemanusiaan, seperti bencana alam atau konflik, untuk membantu korban yang terdampak.
  29. In-Kind Donation (Donasi Barang): Donasi yang berupa barang atau jasa, bukan uang tunai, yang disumbangkan untuk membantu tujuan amal atau kemanusiaan.
  30. Infak: Memberikan sumbangan atau donasi secara sukarela untuk kegiatan amal dan kemanusiaan dalam rangka menolong sesama.
  31. Kampanye Kesehatan: Upaya untuk menyebarkan informasi dan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kualitas kesehatan.
  32. Medical Outreach (Program Kesehatan Luar): Program yang memberikan layanan kesehatan dan pemeriksaan medis kepada masyarakat di daerah terpencil atau kurang mampu.
  33. Microfinance (Pembiayaan Mikro): Sistem pemberian pinjaman kecil kepada individu atau kelompok dengan tingkat pengembalian yang wajar untuk membantu usaha dan perekonomian mereka.
  34. Nonprofit Organization (Organisasi Nirlaba): Organisasi atau lembaga yang tidak berorientasi pada keuntungan finansial dan bertujuan untuk menyediakan layanan atau dukungan bagi kepentingan sosial, kemanusiaan, atau lingkungan.
  35. Outreach Program (Program Penjangkauan): Program yang dirancang untuk mencapai dan membantu populasi atau daerah tertentu yang sulit dijangkau, seperti daerah terpencil atau kelompok rentan.
  36. Panti Asuhan: Lembaga yang memberikan perlindungan, perawatan, dan pendidikan bagi anak-anak yatim, piatu, atau terlantar.
  37. Partisipan: Individu atau kelompok yang terlibat dalam acara amal, baik sebagai peserta, relawan, atau penyelenggara.
  38. Penerima Manfaat: Individu, kelompok, atau lembaga yang menerima bantuan atau dukungan dari acara amal tersebut.
  39. Penggalangan Dana: Upaya untuk mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti individu, perusahaan, atau lembaga, untuk kegiatan amal tertentu.
  40. Pengumpulan Barang Sumbangan: Proses mengumpulkan barang-barang yang diberikan sebagai donasi atau bantuan untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan.
  41. Pengumpulan Dana Darurat: Usaha untuk mengumpulkan dana secepat mungkin dalam situasi darurat atau bencana untuk memberikan bantuan yang mendesak.
  42. Pengurus Acara: Tim atau individu yang bertanggung jawab mengatur dan menjalankan acara amal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  43. Philanthropist (Filantropis): Seseorang atau lembaga yang memberikan donasi atau sumbangan untuk mendukung acara amal atau inisiatif sosial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  44. Program Beasiswa: Program yang memberikan bantuan keuangan kepada siswa berprestasi namun kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan.
  45. Program Pemberdayaan Ekonomi: Inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui pelatihan, bantuan modal usaha, dan pendampingan.
  46. Reboisasi: Upaya menanam kembali pohon-pohon di lahan yang sebelumnya telah ditebang atau rusak untuk mendukung pelestarian alam.
  47. Relawan: Orang yang secara sukarela memberikan waktu dan tenaganya untuk membantu melaksanakan acara amal atau kegiatan sosial tanpa mengharapkan imbalan finansial.
  48. Relief Efforts (Upaya Bantuan): Kegiatan dan usaha yang dilakukan untuk memberikan bantuan mendesak dan memenuhi kebutuhan dasar korban bencana atau krisis.
  49. Rumah Sakit Amal: Pusat pelayanan kesehatan yang memberikan perawatan dan pengobatan bagi pasien dari kalangan kurang mampu.
  50. Rumah Singgah: Tempat sementara yang menyediakan tempat tinggal bagi pasien, keluarga, atau pengantar yang datang dari luar kota untuk mendapatkan perawatan medis di kota tertentu.
  51. Santunan: Bantuan berupa uang, makanan, atau barang yang diberikan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan.
  52. Sedekah: Pemberian secara sukarela berupa uang atau barang untuk membantu orang lain dan meningkatkan keberkahan hidup.
  53. Shelter Home (Rumah Singgah): Tempat sementara yang menyediakan tempat tinggal bagi orang-orang yang membutuhkan perlindungan, seperti korban kekerasan atau tunawisma.
  54. Social Entrepreneurship (Kewirausahaan Sosial): Praktik bisnis yang berfokus pada pencapaian tujuan sosial atau lingkungan sekaligus mencari keberlanjutan finansial.
  55. Social Impact (Dampak Sosial): Pengaruh positif atau perubahan yang dihasilkan dari kegiatan amal atau program sosial terhadap masyarakat atau lingkungan.
  56. Social Welfare (Kesejahteraan Sosial): Upaya dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
  57. Sponsorship (Sponsor): Dukungan finansial atau bantuan lainnya yang diberikan oleh perusahaan atau individu untuk mendukung acara amal atau kegiatan sosial tertentu.
  58. Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan): Pendekatan dalam pembangunan yang mempertimbangkan kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  59. Volunteer (Relawan): Seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu dan tenaganya untuk membantu melaksanakan acara amal atau kegiatan sosial tanpa mengharapkan imbalan finansial.
  60. Zakat: Salah satu rukun Islam yang berarti memberikan sebagian harta kepada golongan yang berhak menerima untuk membantu fakir miskin dan kaum dhuafa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *